Bagansiapiapi, 27 November 2014
Nomor : Kd.04.08/3/PP.00/
/2014
Sifat : Penting
Lamp : -
Hal : Kelengkapan Bahan Penyesuaian
Penetapan Angka Kredit Guru Non PNS
Penerima SK Inpasing
Kepada Yth :
Sdr. 1. Ketua KKRA
2. Induk KKM MI, MTs dan MA
di-
Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, meneruskan maksud surat Ka. Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Riau Nomor : Kw.04.1/2/Kp.01.2/527/2014 tanggal 25 November 2014,
prihal Pemberitahuan. Dengan ini kami sampaikan kepada saudara tentang Persyaratan yang wajib dilengkapi bagi
Guru Non PNS Penerima SK Inpasing sebagai bahan untuk Penetapan Angka Kredit. Persyaratan tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Foto copy SK Inpasing dilegalisir
oleh Pengawas, Kasi Pendidikan Madrasah bagi tidak ada pengawas dan Kepala
Madrasah yang Kepalanya PNS.
2. Foto copy Ijazah Terakhir Tertinggi dilegalisir oleh Pejabat
berwenang.
3. Foto copy NUPTK
dilegalisir oleh Pengawas, Kasi Pendidikan Madrasah bagi tidak ada pengawas dan
Kepala Madrasah yang Kepalanya PNS.
4. Foto Copy Sertifikat
sertifikasi dilegalisir oleh Pejabat berwenang bagi guru yang sudah
sertifikasi.
5. Foto copy SK NRG
dilegalisir oleh Pengawas, Kasi Pendidikan Madrasah bagi tidak ada pengawas dan
Kepala Madrasah yang Kepalanya PNS bagi guru yang sudah sertifikasi.
6. Surat Keterangan Kepala
Sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas
sebagai guru (asli).
7. Berkas dibuat rangkap 3
(tiga) memakai map tulang merek Biola untuk RA warna merah, MI warna kuning,
MTs warna hijau dan MA warna Biru.
Dimohon
untuk menyampaikan kepada anggota dilingkungan kerja saudara, bahan ini kami terima paling lama hari Jum’at tanggal 04 Desember 2014, keterlambatan mengantar bahan ini tidak menjadi tanggung jawab
kami.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi dan terima kasih.
an. K E P A L
A
KASI
PENDIDIKAN MADRASAH
Drs. H. NAINI
NIP. 196601071997031001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar