PERSYARATAN PESERTA PLPG
1.
Peserta PLPG adalah peserta sertifikasi guru dalam jabatan yang sudah
ditetapkan oleh kemenag dan telah mengikuti UKA
2.
Peserta PLPG membawa persyaratan:
a.
Surat Tugas Yang ditanda tangani oleh Pejabat Kementerian Agama Kab/Kota
b.
Dokumen Pendukung Kurikulum 2013 ( SKL Standar Isi,Stantar Proses,
Standar Penilaian dan Contoh RPP serta Referensi yang Relevan dengan bidang
keahlian masing masing,
c.
Laptop digunakan untuk workshop pengembangan dan pengemasan perangkat
pembelajaran
3.
Format A1
4.
Photo copy Ijazah yang di syahkan oleh Perguruan Tinggi yang
mengeluarkan
5.
Photo copy SK pengangkatan dan SK terakhir yang di Syahkan oleh pejabat
terkait (PNS)
6.
SK Pertama Sampai SK tahun 2013 yang di leges Oleh kakan. Kemenag ( NON
PNS)
7.
SK Mengajar dari Kepala Sekolah
8.
NUPTK yang di Leges Oleh Pejabat Terkait
9.
Pas Photo warna Terbaru 3X4 = 4
Lembar
10. Berkas Paling Lambat 13 Agustus
11. Info HUB 0853 6578 8889 (
Muhammad Mukim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar