I.
PROSEDUR PENDIRIAN RA DAN MADRASAH
Pendirian
Raudhatul Athfal (RA) dan Madsrasah, diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia, Nomor : 90 Tahun 2013, BAB III PENDIRIAN, Bagian Kesatu
Umum, Pasal 7, dijelaskan bahwa Pendidikan Madrasah diselenggarakan oleh
Pemerintah atau Masyarakat. Sedangkan pada Pasal 8, dijelaskan sebagai berikut
:
(1)
Pendirian
madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Menteri
(2)
Pendirian
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Kepala Kantor
Wilayah atas nama Menteri dalam bentuk pemberian izin operasional
(3) Izin
Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan kelayakan
pendirian yang meliputi aspek kebutuhan masyarakat.
Secara lebih
teknis pendirian RA dan Madrasah, diatur persyaratannya oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, c.q. Bidang Pendidikan Madrasah sebagai
berikut :
A.
Lembaga Pemohon
1.
Menyusun
Proposal
a.
Dokumen
Syarat Administrasi
Lampiran
Proposal
-
Formulir
Pendirian Madrasah yang sudah diisi
- Surat
Permohonan (Contoh terlampir)
- Foto
Copy sah Akte Notaris yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan
HAM
- Foto
Copy sah Surat Keputusan Pengurus tentang Struktur Organisasi dan Susunan
Pengurus serta Foto Copy sah KTP masing-masing
-
Foto
Copy sah AD/ART
- Foto
Copy sah Surat Keputusan Pengurus tentang Struktur Manajemen dan Personalia
Madarash
-
Membuat
Surat Pernyataan untuk membiayai Lembaga (Contoh terlampir)
b.
Dokumen
Syarat Teknis
-
Dokumen
Kurikulum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
-
Dokumen
Rencana Induk Pengembangan Madrasah
-
Foto
Copy sah SK tentang Pengangkatan Calon Kepala Madrasah
-
Daftar
Riwayat Hidup Calon Kepala Madrasah
-
Foto
Copy sah Ijazah terakhir Calon Kepala Madrasah
- Daftar
Nama Guru yang dilengkapi dengan Daftar
Riwayat hidup dan Foto Copy sah Ijazah terakhir calon guru
-
Daftar
Tenaga Kependidikan yang dilengkapi
dengan Daftar Riwayat Hidup dan Foto Copy sah Ijazah terakhir
-
Daftar
sarana dan prasarana yang dimiliki
-
Gambar/Foto
sarana dan prasaran
-
Foto
Copy Sertifikat kerpemilikan tanah atas nama lembaga
c.
Dokumen
Syarat Kelayakan meliputi
-
Tata
Ruang
-
Geografis
-
Ekologis
-
Prospek
Pendaftar
-
Sosial
dan Budaya
-
Demografi
anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.
2. Proposal
dikirim dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Riau, melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir.
B.
Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Hilir
1. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir menugaskan dengan mengeluarkan
Surat Tugas kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk
melelukan Verivikasi Persyaratan Administratif, Teknis dan kelayakan proposal.
2. Apabila
hasil Verifikasi Administratif, Teknis, dan kelayakan dinyatakan lengkap dan
memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam berika Acara Verifikasi Proposal
Pendidirian Madrasah, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan
Hilir memberikan Rekomendasi atas Proposal Pendirian Madrasah dan meneruskan
berkas Proposal kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.
C.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau
1.
Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menugaskan kepada Kepala Bikdang
Pendidikan Madrasah untuk membentuk Tim Verifikasi Lapangan yang terdiri dari
Kepala Seksi Kelembagaan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, dan Pengawas
Madrasah Kabupaten Rokan Hilir.
2. Tim
Verifikasi Lapangan melakukan Visitasi ke Madrasah untuk memverifikasi dan
menentukan kelayakan pendirian Madrasah yang dituangkan dalam Berita Acara
Visitasi Madrasah dan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah.
3.
Kepala
Bidang Pendidikan Madrasah mengadakan Rapat Pertimbangan Penetapanj Izin
Pendirian Madrasah bersama dengan tim verifikasi lapangan.
4. Kepala
Bidang Pendidikan Madrasah melaporkan Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan
dan Berita Acara Rapat Pertimbangan Penetapan Izin Pendirian Madrasah dan
Dokumen terkait lainnya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsri Riau.
5. Apabila
Madrasah dinyatakan memnuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Riau menerbitkan Izin Pendirian Madrasah, Piagam Madrasah, Nomor
Statistik Madsarah (NSM) dan Nomor Pokok Sekolah Madrasah (NPSM).
6. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menyampaikan salinan Keputusan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dan Piagam Pendirian
Madrasah kepada Pengurus Lembaga Calon Penyelenggara selaku Pemohon Izin
Pendirian Madrasah dengan tembusan dikirimkan kepala Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Rokan Hilir dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur
Pendidikan Madrasah.
7.
Apabila
Madrasah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah
memberikan alasan kepada Lembaga Pemohon
II.
PERSYARATAN PENGAJUAN PROPOSAL BANTUAN
1.
Jika mengajukan Proposal Bantuan ke Kementerian Agama RI.
a. Rekomendasi dari Ka.Kanwil Kemenag
Riau/Kepala Bidang Pendidikan Madrasah
b Alamat Proposal, Direktur Jenderal Pendidikan
Islam, c/q. Kepala Sub Direktorat Sarana
dana Prasarana Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat.
2. Jika mengajukan Proposal Bantuan
ke Kanwil Kemenag Riau
a. Rekomendasi dari Ka. Kan. Kemenagkab. Rokan
Hilir
b. Alamat
Proposal Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Riau, c/q Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Pekanbaru.
3. Persyaratan Jumlah Murid sebagai
berikut :
a. Madrasah
Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Minimal 75 orang pada tiga
tahun terakhir
b.
Madrasah Ibtidaiyah (MI) Minimal 90 orang pada tiga tahun terakhir
4.
Profile Madrasah
5. Surat Tanah (Akta Ikrar Wakaf atau
Sertifikat atau SKT dari Camat)
6. Izin Oprasional Madrasah
7. Poto Copy Penetapan Nomor Statistik
Madrasah (NSM)
8. Foto Cpy SK dan Piagam Akreditasi
Madrasah
9. Foto Copy SK Komite Madrasah
10. Foto Copy SK Kepala Madrasah
11. Foto Copy Akta Notaris
12. Foto Copy NPWP Madrasah/Yayasan
13. Foto Copy Buku Rekening Bank yang masih
aktif
14.
Rencana Aggaran Biaya (RAB) Bangunan yang diusulkan
15. Poto-poto yang diangga perlu
16. Melampirkan Data Murid
(By Name by addres) Tahun Pelajaran Pengajuan Proposal.
Bagansiapiapi, Juli 2014
a.n. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Drs. H. N a i n
i
NIP. 196601071997031001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar