Kamis, 24 Juli 2014



I.          PROSEDUR PENDIRIAN RA DAN MADRASAH

Pendirian Raudhatul Athfal (RA) dan Madsrasah, diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor : 90 Tahun 2013, BAB III PENDIRIAN, Bagian Kesatu Umum, Pasal 7, dijelaskan bahwa Pendidikan Madrasah diselenggarakan oleh Pemerintah atau Masyarakat. Sedangkan pada Pasal 8, dijelaskan sebagai berikut :

(1)   Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Menteri
(2)   Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dalam bentuk pemberian izin operasional
(3)  Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan kelayakan pendirian yang meliputi aspek kebutuhan masyarakat.
Secara lebih teknis pendirian RA dan Madrasah, diatur persyaratannya oleh Kantor Wilayah       Kementerian Agama Provinsi Riau, c.q. Bidang Pendidikan Madrasah sebagai berikut :

A.    Lembaga Pemohon
1.      Menyusun Proposal
a.       Dokumen Syarat Administrasi
Lampiran Proposal
-         Formulir Pendirian Madrasah yang sudah diisi
-         Surat Permohonan (Contoh terlampir)
-       Foto Copy sah Akte Notaris yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
-   Foto Copy sah Surat Keputusan Pengurus tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus serta Foto Copy sah KTP masing-masing
-          Foto Copy sah AD/ART
-    Foto Copy sah Surat Keputusan Pengurus tentang Struktur Manajemen dan Personalia Madarash
-          Membuat Surat Pernyataan untuk membiayai Lembaga (Contoh terlampir)

b.      Dokumen Syarat Teknis
-          Dokumen Kurikulum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
-          Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah
-          Foto Copy sah SK tentang Pengangkatan Calon Kepala Madrasah
-          Daftar Riwayat Hidup Calon Kepala Madrasah
-          Foto Copy sah Ijazah terakhir Calon Kepala Madrasah
-       Daftar Nama Guru yang  dilengkapi dengan Daftar Riwayat hidup dan Foto Copy sah Ijazah terakhir calon guru
-          Daftar Tenaga Kependidikan yang  dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup dan Foto Copy sah Ijazah terakhir
-          Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki
-          Gambar/Foto sarana dan prasaran
-          Foto Copy Sertifikat kerpemilikan tanah atas nama lembaga

c.       Dokumen Syarat Kelayakan meliputi
-          Tata Ruang
-          Geografis
-          Ekologis
-          Prospek Pendaftar
-          Sosial dan Budaya
-          Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.


2.       Proposal dikirim dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir.

B.      Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hilir

1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir menugaskan dengan mengeluarkan Surat Tugas kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk melelukan Verivikasi Persyaratan Administratif, Teknis dan kelayakan proposal.

2.   Apabila hasil Verifikasi Administratif, Teknis, dan kelayakan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam berika Acara Verifikasi Proposal Pendidirian Madrasah, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir memberikan Rekomendasi atas Proposal Pendirian Madrasah dan meneruskan berkas Proposal kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.

C.    Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau

1.      Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menugaskan kepada Kepala Bikdang Pendidikan Madrasah untuk membentuk Tim Verifikasi Lapangan yang terdiri dari Kepala Seksi Kelembagaan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, dan Pengawas Madrasah Kabupaten Rokan Hilir.

2. Tim Verifikasi Lapangan melakukan Visitasi ke Madrasah untuk memverifikasi dan menentukan kelayakan pendirian Madrasah yang dituangkan dalam Berita Acara Visitasi Madrasah dan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah.

3.   Kepala Bidang Pendidikan Madrasah mengadakan Rapat Pertimbangan Penetapanj Izin Pendirian Madrasah bersama dengan tim verifikasi lapangan.

4.    Kepala Bidang Pendidikan Madrasah melaporkan Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan dan Berita Acara Rapat Pertimbangan Penetapan Izin Pendirian Madrasah dan Dokumen terkait lainnya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsri Riau.

5.  Apabila Madrasah dinyatakan memnuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menerbitkan Izin Pendirian Madrasah, Piagam Madrasah, Nomor Statistik Madsarah (NSM) dan Nomor Pokok Sekolah Madrasah (NPSM).

6.  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menyampaikan salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dan Piagam Pendirian Madrasah kepada Pengurus Lembaga Calon Penyelenggara selaku Pemohon Izin Pendirian Madrasah dengan tembusan dikirimkan kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur Pendidikan Madrasah.

7.      Apabila Madrasah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah
                    memberikan alasan kepada Lembaga Pemohon



 II.               PERSYARATAN PENGAJUAN PROPOSAL BANTUAN

          1.  Jika mengajukan Proposal Bantuan ke Kementerian Agama RI.
               a. Rekomendasi dari Ka.Kanwil Kemenag Riau/Kepala Bidang Pendidikan                           Madrasah
 b  Alamat Proposal, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, c/q. Kepala Sub   Direktorat Sarana dana Prasarana Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat.

           2. Jika mengajukan Proposal Bantuan ke Kanwil Kemenag Riau
               a. Rekomendasi dari Ka. Kan. Kemenagkab. Rokan Hilir
              b. Alamat Proposal Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Riau, c/q Kepala Bidang  Pendidikan Madrasah, Pekanbaru.

           3. Persyaratan Jumlah Murid sebagai berikut :
              a. Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Minimal 75 orang pada  tiga     tahun    terakhir
               b. Madrasah Ibtidaiyah (MI) Minimal 90 orang pada tiga tahun terakhir
           4. Profile Madrasah
           5. Surat Tanah (Akta Ikrar Wakaf atau Sertifikat  atau SKT dari Camat)
           6. Izin Oprasional Madrasah
           7. Poto Copy Penetapan Nomor Statistik Madrasah (NSM)
           8. Foto Cpy SK dan Piagam Akreditasi Madrasah
           9. Foto Copy SK Komite Madrasah
         10. Foto Copy SK Kepala Madrasah
         11. Foto Copy Akta Notaris
         12. Foto Copy NPWP Madrasah/Yayasan
         13. Foto Copy Buku Rekening Bank yang masih aktif 
         14. Rencana Aggaran Biaya (RAB) Bangunan yang diusulkan
         15. Poto-poto yang diangga perlu
         16. Melampirkan Data Murid (By Name by addres) Tahun Pelajaran Pengajuan Proposal.


                                                                                                        Bagansiapiapi,     Juli 2014
                                                                                                 a.n. Kepala
                                                                                                        Kepala Seksi Pendidikan Madrasah





                                                                                                         Drs. H. N a i n i
                                                                                                         NIP. 196601071997031001

Tidak ada komentar:

Kepala Seksi

Kepala Seksi
Drs. H. NAINI