Madrasah Swasta Tak Update Data EMIS “Haram” dapat
Bansos
Posted on March 6, 2014 by admin
Direktur Pendidikan Madrasah, Nur
Kholis Setiawan, mengatakan bahwa Madrasah Swasta
di lingkungan Kementerian Agama wajib meng-update data madrasah
melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh EMIS.
Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Madrasah pada
acara pembinaan kepada 33 Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota di
lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara di Aula Kanwil Kemenag Sumut
di sela-sela kunjungannya di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh pada 4-5 Maret
2014.
Dalam arahannya, Direktur Pendidikan Madrasah
“mengancam” madrasah yang belum meng-update data EMIS tidak akan
dapat mendapat bantuan sarana prasarana dan bantuan lainnya dari Kementerian
Agama.
“’Haram’ hukumnya madrasah swasta mendapatkan bantuan
sarpras dari kemenag, jika belum mengupdate data EMIS,” jelas Direktur
Pendidikan Madrasah mantap.
Lebih lanjut, Direktur Pendidikan Madrasah
menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk reward and punishment dalam
rangka pembenahan sistem pendataan madrasah yang lebih mutakhir, dinamis, dan
valid. Dengan demikian, Direktur Pendidikan Madrasah yang juga Guru Besar UIN
Sunan Kalijaga tersebut berharap dengan adanya sistem pendataan madrasah yang
terintegrasi dan valid akan menghasilkan rumusan kebijakan pengembangan
madrasah berbasis data yang kuat (data-based policymaking).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar